Esensi penegakan hukum semakin jauh akibat dijarah dengan cara menyesederhanakan aturan UU dan kian menipin dari esensi sebenarnya, yang saya maksudkan disini kanlisme hukum. Penegakan hukum dalam dua kasus ( Tibo vs Corby ) berlaku suatu praktik penyederhanaan penegakan hukum dengan berbagai argumentasi yang konon menumpulkan penerapan hukum di negara Indonesia itu sendiri. Hukum kian di jarah, di sederhanakan oleh mereka yang punya kepentingan terselubung. Supaya sukses, kanalisasi aturan hukum dilakukan secara terbuka, dan ini memalukan sekali.