Calon Presiden Indonesia tak ada klausul soal nama sebagai syarat. Sudah banyak ketentuan tentang ini. Dari UU sampai AD/ADART partai pengusung, tak menyoalkan syarat nama. Bahwa setiap/seseorang warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat secara hukum/undang-undang, berhak maju sebagai capres. Bagaimana dengan syarat nama yang hendak penulis kemukakan disini, perlu atau tidak.