Amar putusan Mahkamah Konstitusi, tak semuanya dipatuhi. Salah satunya pemerintah dan DPR Kabupaten Maibrat. Lantara demi menghindari konflik berkepanjangan di lapangan, para pelaksana putusan MK di daerah sepakat untuk menunda-nunda pemberlakuan Ibu Kota, pindah dari Aifat ke Ayamaru. Selanjutnya simak artikel saya sebelumnya tentang: MK Tidak Cermat Soal Pasal 7 UU Kabupaten Maibrat.