Indonesia dikenal dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan hujan tropis, tanah subur untuk pertanian, mineral dan tambang, hingga laut yang kaya akan keragaman hayati. Kekayaan ini seharusnya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas saat ini menunjukkan pengingkaran terhadap kewajiban negara yang termaktub dalam konstitusi, di mana pengelolaan sumber daya alam sering kali menguntungkan segelintir pihak dan merugikan kesejahteraan rakyat yang seharusnya diberdayakan oleh kekayaan alam Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL