Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan akses kesehatan yang adil dan merata. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Penolakan pasien BPJS oleh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, menjadi isu serius yang terus memunculkan polemik. Â
KEMBALI KE ARTIKEL