Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Kesenjangan Regulasi dan Realita: Mengapa Pasien BPJS Sering Ditolak?

7 Januari 2025   18:12 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:12 49 0
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan akses kesehatan yang adil dan merata. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya. Penolakan pasien BPJS oleh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, menjadi isu serius yang terus memunculkan polemik.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun