Fenomena membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di area lahan kosong terbuka atau publik sudah terjadi sejak cukup lama dan masih ditemukan hingga kini. Padahal, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 100 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL