Sedikitnya 12 desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terancam gagal mendapatkan pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS). Padahal, pengadaan TPS itu sudah masuk dalam kamus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tegal tahun 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL