Tindakan diluar prosedur, dengan kata lain, pelanggaran SOP merupakan subjek dari sanksi administratif. Seringkali pelanggaran SOP dapat dimaklumi ketika kita melihat tingkat urgensi yang mendasari pelanggaran tersebut. Bahkan tidak jarang tindakan diluar SOP mendapat penghargaan dan di anggap inovatif. Jika ditemukan indikasi pidana pada pelanggaran tersebut, baru kemudian dilempar ke ranah hukum. Apakah sudah ditemukan pidana ada kasus pengadaan mobile crane ini? Terlalu dini untuk menyimpulkan hal tersebut. Karena itu, bagi saya, tindakan penggebrekan ini ibarat beli lotere. Syukur-syukur jika ditemukan unsur pidana. Lucu, apalagi pengaduan dilakukan oleh serikat pekerja, yang punya konflik kepentingan.