Dunia pendidikan saat ini semakin dinamis karena tuntutan stakeholder yang menginginkan lulusan perguruan tinggi harus sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dunia indistri. Menyikapi hal tersebut pemerintah kemudian merumuskan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) melalui kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Untuk lulusan perguruan tinggi sendiri khususnya Sarjana Strata Satu diharuskan bisa memenuhi level enam (6) yang meliputi penguasaan pengetahuan, sikap dan tata nilai, kemampuan kerja dan wewenang serta tanggung jawab.
KEMBALI KE ARTIKEL