Manakala ajaran Ilahiah mulai sirna oleh kehidupan masyarakat sepanjang sejarah, mulailah setiap bangsa menetapkan hukum-hukum terkait hak perempuan berdasarkan keegoisan mereka. Tidak seharusnya kelahiran bayi perempuan dianggap aib, sampai melahirkan kebiasaan mengubur hidup-hidup anak perempuan karena dianggap penyebab kemelaratan. Tidaklah pantas perempuan menjadi barang dagangan, ditempatkan tak lebih dari sampah, pemuas nafsu seksual, bahkan ada pula yang memuja dan menuhankan mereka (Qadir A, 2012).
KEMBALI KE ARTIKEL