Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Bolehkah Merekam Tanpa Izin yang Bersangkutan?

5 Desember 2015   09:20 Diperbarui: 4 April 2017   16:33 16778 56
Salah satu anggota sidang dengan menggunakan pasal 31 UU no 11 tahun 2008 menyebutkan bahwa perekaman pembicaraan yang dilakukan oleh Presdir Freeport merupakan kegiatan illegal atau melanggar Undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun