Â
"Kalau kehilangan uang booking sebesar lima juta sih biasa dalam pembelian properti. Tapi jika uang muka (DP) Rp 28 juta lebih dan angsuran yang sudah dibayarkan dianggap hangus itu artinya 'merampok' konsumen," jelas penulis dan jurnalis independen Ariya Hadi Paula (49) ketika menyampaikan kerugian yang dialami kepada rekan pers di Jakarta, Â baru baru ini di Jakarta.
Â
Menurutnya pengambilan dana pesananan konsumen secara sepihak adalah bentuk perampasanan kalau tidak mau dibilang perampokan oleh pihak Urbano Patrajasa. Dana tersebut dinyatakan hangus setelah dirinya melayangkan pengajuan komplain karena fasilitas buruk dan ketika unit nomor 17 Lantai 5  hendak dipergunakan, ternyata akta perjanjian yang disodorkan pihak pengelola adalah perjanjian Pinjam Pakai bukan Perjanjian Jual Beli (PJB) sebagaimana lazimnya transaksi kepemilikan hunian apartemen. Perjanjian ini dinilai  hanya menguntungkan pihak apartemen dan melemahkan konsumen yang sewaktu-waktu dapat diambil alih  (dikosongkan)  tanpa seizin konsumen dan tanpa kompensasi apapun.
Â
Sebelumnya sempat ada sedikit harapan ketika  pengelola melalui wakilnya Fitria dan Ahyar mengajukan estimasi pengembalian dana pesanan yang tidak sampai dari separuh dana yang sudah disetorkan (Rp 10,4 juta).  Namun setelah menunggu hampir dua bulan dan berkali-kali  menagih janji, tiba-tiba pihak Urbano Patrajasa  melalui surat nomor 0299/GM-PJ.PU/S/V/2023 yang ditanda-tangani GM Sales &  Marketing Property, Denny Sukmawardani malah menyatakan uang pesananan  unit 17/5 atas nama istrinya hangus dan jadi milik pengelola karena belum mencapai 20 persen dari harga unit.
Â
"Memang sebelumnya Sales Marketing mereka, Marzuki pernah menyarankan teruskan saja Pak sampai lewat 20 persen nanti kan  bisa balik. Tapi setelah kami pikir-pikir  kalau baliknya kurang dari separuh sama saja klaim yang kita dapat dibayar dengan uang kita sendiri. Kami ini bodoh atau dibodohi ya?" ujar alumni IISIP Jakarta yang biasa dikenal Ariya Al Batawi pada setiap karyannya.
Â
Dijelaskan sebelum mengangkat  kemalangan yang dialaminya ke ruang publik, sebelumnya  sebagai konsumen telah memohon kebijaksanaan pihak apartemen supaya mengembalikan uang yang sudah disetorkan walau hanya separuhnya saja.  Tapi kesan yang ditangkap pihak Urbano Patrajasa  selalu bilang proses dan meminta mediasi terus. Namun mediasi bukan berupa solusi pembayaran tapi selalu menawarkan konsumen untuk melanjutkan transaksi yang dilakukan dengan nada melecehkan seperti dengan kalimat "Kalau ada masalah keuangan bisa kami bantu kok Bu" atau  melakukan intimidasi halus dengan menyatakan  "Sebaiknya dilanjutkan saja supaya tidak banyak masalah lagi", bahkan menekan  dengan mengatakan  GM Sales Urbano kenal baik atasan istri seakan  mengancam status pekerjaannya yang cuma bawahan.
Â
"Padahal  siapapun termasuk atasan istri saya pasti bakal menghujat pihak Urbano. Karena dimana pun prinsip  jual beli itu ada barang yang digunakan atau jasa yang dinikmati. Lho ini kan barang kagak jasa juga kagak tapi uang Rp 28,8 juta jadi milik mereka tanpa sedikit pun mengalami kerugian fisik (benda) juga tanpa ada tenaga yang keluar. Luar biasa, mencari duit yang barokah donk," tegas Ariya.
Â
Berdasarkan hasil konsultasi dengan sejumlah praktisi properti dan pemasaran seharusnya uang pesananan (terutama dp) konsumen dikembalikan walau tidak penuh karena memang sudah terjadi kegiatan administrasi.  Apalagi  disamping pengajuan komplain yang utama soal  perjanjian pinjam pakai yang mengecewakan, ternyata ada beberapa faktor  penyebab konsumen urung  menghuni apartemen karena ditemukan hewan pengerat, tumpukan sampah hingga rembesan air pada plafon yang diduga karena kebocoran AC atau lebih parah lagi dari kolam renang di lantai enam. Adapun Keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada sales yang mendampingi ketika mengunjungi unit 17/5. Â
Â
Dalam mediasi pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu,  pihak marketing Urbano berjanji akan menyurati PT Patrajasa selaku developer mengenai komplain dan pengaduan tersebut. Namun Denny tidak janji  konsumen dapatkan uang kembali, katanya jangan berharap. Faktanya sampai rilis ini diturunkan  memang belum ada tanda-tanda pihak apartemen Urbano Patrajasa beritikad baik mengembalikan dana pesanan  konsumennya.
Â
Bahkan Denny beserta perwakilan Patrajasa, Hasan bersikeras tidak mau mengembalikan karena sudah menjadi ketentuan perusahaan dan meminta konsumen maklum dan terima saja nasibnya.Â