Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Catatan tentang Harta kita, Apakah Bisa Jadi Solusi Naikan Rating Kemiskinan? (Part 3)

10 Oktober 2024   15:13 Diperbarui: 10 Oktober 2024   15:21 13 0
Asal mula wakaf bermula ketika Amirul Mukminin, Umar bin al-Khaththab, memperoleh sebidang tanah dari perang Khaibar. Tanah tersebut sangat berharga baginya, sehingga ia meminta saran dari Nabi SAW tentang apa yang harus dilakukan dengan tanah tersebut. Sahabat-sahabat Nabi dikenal sering menginfakkan hal-hal yang mereka cintai. Nabi SAW menyarankan Umar untuk mewakafkan tanah itu, dengan bersabda: "Jika kamu mau, tahanlah barangnya dan sedekahkan hasilnya." Umar kemudian mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Penghasilannya digunakan untuk fakir miskin, sanak kerabat, budak, tamu, dan musafir. Orang yang mengurus tanah tersebut diperbolehkan mengambil hasilnya dengan bijak, tetapi tidak boleh menyimpannya. Menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Baarii, hadits ini menjadi dasar legalitas wakaf, dan kejadian ini dianggap sebagai wakaf pertama dalam Islam.

Menurut Abu Hanifah, wakaf hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak wajib (lazim). Wakaf menjadi lazim apabila salah satu dari tiga kondisi terpenuhi:
1. Diputuskan oleh hakim yang berwenang menangani urusan umat.
2. Orang yang mewakafkan mengaitkan wakaf tersebut dengan kematiannya.
3. Wakaf dibuat untuk masjid dan barang tersebut dipisahkan dari kepemilikannya.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa wakaf memiliki empat rukun: orang yang mewakafkan, barang yang diwakafkan, pihak penerima wakaf, dan shighat (pernyataan tegas). Menurut kalangan Hanafiyyah, rukun wakaf adalah shighat, yakni pernyataan yang menunjukkan niat wakaf, seperti "Saya wakafkan tanah ini untuk orang miskin selamanya." Wakaf terjadi hanya dengan ucapan, tanpa memerlukan penerimaan (qabul) dari pihak penerima wakaf. Namun, menurut Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan sebagian Hanabilah, penerimaan (qabul) diperlukan jika wakaf ditujukan untuk orang tertentu. Jika tidak, walinya yang harus menerima, mirip dengan aturan dalam hibah dan wasiat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun