Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Talaq dan Rujuk Online: Bisa dan Diperbolehkah? (Selesai)

2 Oktober 2024   12:45 Diperbarui: 2 Oktober 2024   12:47 14 0
Syarat-syarat sah rujuk antara lain:

1. Wanita yang dicerai sudah pernah disetubuhi.
2. Talak yang dijatuhkan masih kurang dari tiga, sehingga masih diperbolehkan rujuk.
3. Talak tersebut tidak disertai imbalan dari pihak istri, karena jika ada imbalan, talak itu menjadi ba'in (talak yang tidak bisa dirujuk lagi).
4. Rujuk dilakukan selama masih dalam masa 'iddah dari pernikahan yang sah.

Mengenai hukum dan penjelasan rujuk secara online, sudah ada perubahan hukum yang terjadi sejak zaman dahulu, bahkan sebelum perkembangan besar komunitas Islam. Ahmad Zaki Yammani, seperti dikutip oleh Badri Khaeruman, menjelaskan bahwa Umar bin Khattab adalah orang pertama yang menetapkan hukum berbeda berdasarkan pertimbangan faktor militer, ekonomi, dan demografis.

Hukum tentang kewajiban rujuk kepada istri yang telah diceraikan dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti QS. Al-Baqarah Ayat 228-231 dan QS. Ath-Thalaq Ayat 2. Jika suami telah menjatuhkan talak 1 atau 2 (talak raj'i), maka rujuk dapat dilakukan dengan ucapan kinayah, seperti "aku rujuk engkau" atau "aku terima kembali engkau," disertai dengan dua saksi dan tanpa tebusan. Namun, jika masa 'iddah sudah habis, rujuk tidak diperbolehkan, dan suami-istri tersebut dianggap orang asing satu sama lain. Meskipun demikian, masih ada kemungkinan untuk menikah kembali jika mereka menginginkannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun