Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Catatanku tentang Harta Kita: Apakah Bisa Jadi Solusi Turunkan Rating? (Part 2)

30 September 2024   18:13 Diperbarui: 30 September 2024   18:27 8 0
Hibah, sebagai suatu bentuk pemberian, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan di dunia dan sebagai amal yang mendatangkan pahala di akhirat. Oleh karena itu, setiap proses hibah memiliki landasan hukum baik dalam Islam maupun dalam hukum positif (KUHP dan KUHAP). Hibah merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam kebaikan antar sesama manusia yang memiliki nilai positif. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surat an-Nisa ayat 4 yang berbunyi, "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagian dari maskawin itu, maka ambillah sebagai pemberian yang baik lagi halal." Ayat ini termasuk dalam golongan Surat Madaniyyah dan memiliki sebab turunnya, yakni menurut riwayat Ibnu Abi Hattim, orang-orang dahulu mengambil mahar budak wanita yang dinikahi tanpa memberikannya kepada budak tersebut, sehingga Allah melarang tindakan tersebut dengan menurunkan ayat ini.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan an-Nassai, Umar bin Al-Khattab RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika engkau diberi sesuatu yang tidak engkau minta, maka terimalah dan bersedekahlah darinya." Sabab wurud hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui Basyir bin Sa'id As Sa'idi, yang menceritakan bahwa Umar pernah memintanya bekerja secara sukarela. Setelah menyelesaikan pekerjaan, Umar memerintahkannya untuk menerima upah, meskipun Basyir menolak karena niatnya hanya bekerja untuk Allah. Umar kemudian menjelaskan bahwa Rasulullah juga pernah memberinya upah ketika ia bekerja tanpa memintanya, dan beliau berkata: "Jika engkau diberi sesuatu yang tidak engkau minta, maka ambillah."

Hibah dalam Al-Quran juga digunakan dalam konteks pemberian anugerah Allah kepada para utusan-Nya dan doa-doa yang dipanjatkan oleh hamba-hamba-Nya, terutama para Nabi. Hibah menggambarkan sifat Allah Yang Maha Pemberi. Ayat-ayat Al-Quran, seperti QS Al-Munafiqun ayat 10, juga menekankan pentingnya memberikan sebagian rezeki kepada orang lain sebelum datangnya kematian.

Hibah sebagai bentuk pemberian juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam *Al Adabul Mufrad* dari Abu Hurairah RA, di mana beliau bersabda: "Saling berhadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis ini, serta pendapat ulama fiqh seperti Imam Syafi'i dan Maliki, hukum hibah dianggap sebagai sunnah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun