Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan an-Nassai, Umar bin Al-Khattab RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika engkau diberi sesuatu yang tidak engkau minta, maka terimalah dan bersedekahlah darinya." Sabab wurud hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui Basyir bin Sa'id As Sa'idi, yang menceritakan bahwa Umar pernah memintanya bekerja secara sukarela. Setelah menyelesaikan pekerjaan, Umar memerintahkannya untuk menerima upah, meskipun Basyir menolak karena niatnya hanya bekerja untuk Allah. Umar kemudian menjelaskan bahwa Rasulullah juga pernah memberinya upah ketika ia bekerja tanpa memintanya, dan beliau berkata: "Jika engkau diberi sesuatu yang tidak engkau minta, maka ambillah."
Hibah dalam Al-Quran juga digunakan dalam konteks pemberian anugerah Allah kepada para utusan-Nya dan doa-doa yang dipanjatkan oleh hamba-hamba-Nya, terutama para Nabi. Hibah menggambarkan sifat Allah Yang Maha Pemberi. Ayat-ayat Al-Quran, seperti QS Al-Munafiqun ayat 10, juga menekankan pentingnya memberikan sebagian rezeki kepada orang lain sebelum datangnya kematian.
Hibah sebagai bentuk pemberian juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam *Al Adabul Mufrad* dari Abu Hurairah RA, di mana beliau bersabda: "Saling berhadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis ini, serta pendapat ulama fiqh seperti Imam Syafi'i dan Maliki, hukum hibah dianggap sebagai sunnah.