Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Talaq dan Rujuk Online; Bisa dan Diperbolehkankah??? (Part 3)

30 September 2024   11:45 Diperbarui: 30 September 2024   11:49 17 0
a. **Talak Raj'i**  
Talak raj'i merupakan talak yang masih memberikan kesempatan kepada suami untuk merujuk istrinya selama masa iddah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 231, "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, dan mereka mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik." 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun