Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Talaq dan Rujuk Online! Bisa dan Diperbolehkan? (Part_2)

27 September 2024   08:26 Diperbarui: 27 September 2024   08:34 40 2
Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang mengatur tentang perceraian, salah satunya adalah dalam QS. Al-Baqarah ayat 231. Ayat ini menyatakan: "Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, dan mereka mendekati akhir masa iddah, maka rujukilah mereka dengan cara yang baik, atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik pula. Janganlah kamu rujuk hanya untuk memberi mudarat, karena itu berarti kamu berbuat zalim terhadap mereka. Siapa yang berbuat demikian, maka ia telah menzalimi dirinya sendiri. Jangan jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah serta apa yang telah Dia turunkan kepadamu, yaitu Al-Kitab dan Al-Hikmah (Sunnah). Allah mengajarkan kalian dengan apa yang diturunkan-Nya, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Ayat ini menegaskan bahwa jika seorang suami ingin menceraikan istrinya, hal tersebut harus dilakukan saat istri berada dalam masa suci dan belum ada hubungan suami-istri. Selain itu, dijelaskan bahwa suami, jika ingin merujuk atau melepas istri, harus melakukannya dengan cara yang baik dan manusiawi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun