Menurut Syubair, muamalah memiliki beberapa definisi. Pertama, muamalah adalah hukum syar'i yang mengatur hubungan manusia di dunia, baik terkait harta, pernikahan, peradilan, maupun waris. Kedua, muamalah merupakan aturan syariah yang mengatur hubungan manusia dalam bidang harta dan keluarga, termasuk nikah, talak, dan nafkah.
Dalam Islam, pernikahan dianggap sangat penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara individu. Keharmonisan ini diyakini akan tercapai jika pernikahan dilakukan secara sah, bukan melalui prostitusi. Pernikahan yang sah menurut tradisi Islam disebut nikah, yang memiliki banyak keutamaan, terutama dalam menghindari dosa zina, yang merupakan perbuatan tercela. Selain itu, pernikahan bertujuan memberikan ketenangan hati bagi pasangan dalam menjalani rumah tangga, seperti yang disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 21, yang menegaskan bahwa Allah menciptakan pasangan untuk memberikan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.
Pernikahan membawa berbagai harapan, bukan hanya dari suami istri, tetapi juga dari hukum syariah itu sendiri. Konsep "misaqan galizan," yang berarti perjanjian kuat, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 21, menekankan betapa kuat dan seriusnya ikatan pernikahan ini.
Dalam hukum positif Indonesia, pernikahan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keberhasilan dalam membina rumah tangga adalah tujuan yang diinginkan oleh pasangan suami istri. Namun, dalam perjalanan kehidupan, masalah tidak dapat dihindari. Ketika kerukunan dan kasih sayang tidak lagi terwujud, timbul pertanyaan mendasar: di manakah letak ketenteraman yang dijanjikan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 diatas.