Perdebatan antara dua kubu ini muncul karena perbedaan pendekatan dalam mengkaji hukum Islam. Kelompok konvensional cenderung mempertahankan pemahaman tradisional tentang agama mereka sebagai "orang dalam" (insider) tanpa melibatkan disiplin ilmu lain dalam studi Islam atau hukum Islam. Akibatnya, mereka memandang fiqh sebagai sistem yang tak bisa diubah dan sempurna. Dikotomi antara "Timur" dan "Barat" tampaknya mempengaruhi kubu yang menolak pembaruan dalam memberikan argumen mereka terhadap perubahan dalam Hukum Keluarga Islam di Pakistan.
Sementara itu, kelompok pembaru yang lebih terbuka terhadap pengaruh ilmu pengetahuan Barat merasa perlu mengkaji Islam dan hukum Islam secara lebih luas, menggunakan pendekatan ilmiah seperti filsafat, sosiologi, dan sejarah. Tidak mengherankan jika isu-isu seperti gender dan keadilan menjadi bagian dari kajian ulang terhadap doktrin-doktrin agama yang telah lama berakar di masyarakat Muslim. Kelompok pembaru mencoba menafsirkan ulang teks-teks agama sesuai dengan perkembangan zaman dan masalah masyarakat modern yang semakin kompleks. Bagi kelompok yang menentang pembaruan, hal ini dianggap sebagai bid'ah (inovasi agama) yang tidak dapat diterima, sehingga perdebatan antara kedua kubu tidak dapat dihindarkan.