Kedua, terkait masalah warisan yang diatur dalam fiqh mawarits. Fiqh mawaris dianggap sebagai separuh dari ilmu pengetahuan karena berkaitan langsung dengan urusan setelah kematian, terutama dalam pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Persoalan harta sering kali menjadi sumber konflik, baik dalam keluarga maupun di tingkat masyarakat dan negara, karena pembagian warisan yang tidak adil. Oleh karena itu, aturan mengenai warisan sangat penting. Hasil dari konsep ini, yang melahirkan fiqh dan fatwa, merupakan hasil ijtihad para ulama yang tak diragukan, karena didasarkan pada proses panjang dalam memahami dan menafsirkan nash Al-Qur'an dan hadis. Proses ini memerlukan pemikiran yang mendalam.
Namun, kedua konsep tersebut tidak selalu menjadi sumber hukum materiil di setiap negara Muslim, karena keberagaman dalam masyarakat yang kadang membatasi penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Meskipun begitu, penerapan hukum keluarga Islam sebagai peraturan perundang-undangan dalam negara Muslim, khususnya untuk kaum Muslimin, bisa terwujud jika ada upaya yang kuat dari negara-negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL