Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Suatu Tulisan tentang Putusan Hakim Selesai

11 September 2024   16:32 Diperbarui: 11 September 2024   16:36 19 1
Kewajiban suami sebagai pemberi "nafkah batin" merupakan hak istri, sementara kewajiban istri sebagai "penenang batin" adalah hak suami. Hal ini diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan biologis atau hubungan suami-istri yang sah, yang menjadi fondasi utama dalam sebuah rumah tangga. Kebutuhan dasar ini harus dipenuhi, terutama bagi suami, karena secara alami pria lebih cenderung membutuhkan kepuasan fisik dari pasangannya, dan kebutuhan ini sulit untuk ditunda lama. Jika terlalu lama tertunda, perselingkuhan mungkin terjadi.

Berbeda dengan istri, yang dapat bertahan tanpa berhubungan biologis hingga empat bulan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar Ibn Khattab. Menurut teori yang dikemukakan oleh Rizal Darwis, kebutuhan istri untuk berhubungan biologis termasuk dalam aspek "nafkah batin" kedua. Sebelum memenuhi kebutuhan biologis istri, suami harus terlebih dahulu menciptakan rasa aman dan nyaman. Rasa aman dan kenyamanan, baik di dalam maupun di luar rumah, harus diberikan oleh suami agar keseimbangan batin tercapai, sehingga menjadi benteng dari konflik dan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun