Selayaknya perkawinan dianggap sebagai ikatan suci antara suami dan istri, bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Dalam hubungan ini, terdapat aturan yang mengatur hak dan kewajiban dari setiap individu dalam keluarga. Diharapkan suami dan istri dapat menjadi penenang hati satu sama lain, menjaga keutuhan rumah tangga, sehingga perceraian atau talak dapat dihindari, yang pada akhirnya juga berdampak pada stabilitas sosial masyarakat.
Namun, data menunjukkan bahwa angka perceraian terus meningkat setiap tahun, baik secara nasional maupun di daerah-daerah. Berdasarkan data dari Badan Peradilan Agama MA RI pada tahun 2014, terlihat perbandingan jumlah kasus cerai talak dan cerai gugat dari tahun 2010 hingga 2014, yang ditampilkan dalam bentuk grafik.
KEMBALI KE ARTIKEL