Kabar kurang gembira sedang berhembus kembali. Lagi-lagi, Pemerintah Indonesia berencana menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2024 dengan rata-rata sebesar 10 persen. Rencana kenaikan CHT ini didorong oleh keinginan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan cukai lebih besar. Target penerimaan cukai di tahun 2024 dipatok sebesar Rp246,1 triliun dan sudah bukan rahasia lagi kalau 95 persen penerimaan cukai disumbang oleh rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL