Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa jumlah produksi sampah Indonesia di tahun 2020 mencapai 67,8 juta pertahunnya dan hanya sebagian kecil yang dapat dimanfaatkan untuk didaur ulang (recycle), digunakan kembali (reuse), dan dikurangi (reduce).
KEMBALI KE ARTIKEL