Kepada Media, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan, masyarakat bisa mengurus adminduk di Kecamatannya masing-masing.
"Untuk pengurusan kartu keluarga (KK) atau pembuatan KK baru harus membawa data pendukung yang harus di berikan kepada petugas. Kemudian data yang mau di rubah bisa di lakukan di kecamatan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Hedi juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus adminduk seperti mengurus pembuatan KK, SKPWNI dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun jauh dari kantor Disdukcapil. Lebih baik datang ke kecamatan masing-masing.
"Dari pada datang jauh-jauh ke Dinas, lebih baik ke kecamatan masing-masing. Selain menghemat ongkos ke Dukcapil, pastinya lebih efisien waktunya," ujar Hedi.