Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tidak Harus Datang Ke Disdukcapil, Warga Tangerang Bisa Urus Adminduk di Kantor Kecamatan

9 Januari 2023   18:32 Diperbarui: 9 Januari 2023   23:48 7649 0
TANGERANG I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat yang akan mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak hrus datang ke Disdukcapil Tigaraksa bisa juga urus di kantor Kecamatan. Senin, (09/01/2023).

Kepada Media, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi M Hartadi mengatakan, masyarakat bisa mengurus adminduk di Kecamatannya masing-masing.

"Untuk pengurusan kartu keluarga (KK) atau pembuatan KK baru harus membawa data pendukung yang harus di berikan kepada petugas. Kemudian data yang mau di rubah bisa di lakukan di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Hedi juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus adminduk seperti mengurus pembuatan KK, SKPWNI dan Kartu Identitas Anak (KIA). Namun jauh dari kantor Disdukcapil. Lebih baik datang ke kecamatan masing-masing.

"Dari pada datang jauh-jauh ke Dinas, lebih baik ke kecamatan masing-masing. Selain menghemat ongkos ke Dukcapil, pastinya lebih efisien waktunya," ujar Hedi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun