Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, maka mengubah beberapa peraturan perundang-undang lainnya. Salah satunya adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  BUM Desa yang awal nya hanya sebuah badan usaha, sekarang pengertian Bumdes diperluas menjadi  Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL