Dalam Islam, "khamar" merujuk pada segala jenis minuman yang memabukkan dan mengaburkan pikiran. Kata "khamar" berasal dari kata Arab yang berarti "menutupi" atau "mengaburkan," yang secara harfiah menggambarkan efek minuman beralkohol yang menutupi pikiran dan akal sehat seseorang. Anggur, bir, dan minuman keras lainnya termasuk dalam kategori ini. Wahyu Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW adalah sumber larangan "khamar" dalam Islam. Larangan ini disebutkan secara bertahap dalam Al-Qur'an, yang menunjukkan bagaimana Islam berusaha menghilangkan kebiasaan buruk dari masyarakat secara bertahap.
KEMBALI KE ARTIKEL