Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemkab Purwakarta Tunggak Pembayaran Sebesar Rp42 Milyar ke Jasa Kontruksi

8 Maret 2024   19:02 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:28 235 0
PURWAKARTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta masih belum melakukan pembayaran kepada para pengusaha (pihak ketiga). Penunggakan pembayaran jasa kontruksi diduga kondisi keuangan Pemerintah Daerah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun