Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu manifestasi dari sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu merupakan bentuk representasi dan preferensi keinginan masyarakat dalam menentukan pemimpin. Secara teknis pelaksanaan pemilu dilakukan dengan membagi wilayah menjadi bagian-bagian daerah pemilihan. Pembagian ini dilakukan dengan salah satu tujuannya untuk mempermudah dalam hal teknis pelaksanaan pemilu, termasuk dalam hal kalkulasi dan perhitungan suara masyarakat. Dalam pembagian daerah daerah pemilihan diperlukan data dan informasi tentang suatu wilayah atau suatu tempat dan konstelasi suatu tempat dengan tempat lain. Data dan informasi yang terkait dengan suatu wilayah atau suatu tempat disebut data dan informasi geospasial. Informasi geospasial merupakan informasi terkait dengan tempat, lokasi atau wilayah yang direpresentasikan dengan suatu sistem koordinat tertentu menggunakan suatu sistem referensi tertentu. Lokasi atau wilayah dalam informasi geospasial memiliki unsur koordinat, yang dapat dideteksi dan diketahui keberadaannya pada peta.
KEMBALI KE ARTIKEL