Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Apa yang Dimaksud Penyelenggaraan Informasi Geospasial?

7 Agustus 2023   16:14 Diperbarui: 7 Agustus 2023   16:23 361 2
Penyelenggaraan informasi geospasial sesuai dengan UU no 4 /2011 dan PP No 45 / 2021 adalah rangkaian kegiatan yang diawali dengan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan dan penggunaan data dan informasi geospasial. Informasi geospasial adalah informasi tentang lokasi, tempat dan wilayah yang direpresentasikan dengan koordinat, menggunakan suatu sistem referensi tertentu. Pengumpulan data geospasial harus mengacu pada sistem referensi geospasial Indonesia atau SRGI dan sesuai dengan standar pengumpulan data geospasial. SRGI adalah Sistem Referensi Geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global. Pengumpulan data geospasial dapat dilakukan melalui survei terestrial, pengukuran langsung, pengamatan, perekaman dan pencatatan serta cara lainnya sesuai dengan perkembangan informasi dan teknologi yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun