Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Analisis Kinerja Pengawasan OJK: Perspektif Regulasi, Anggaran, dan Sumber Daya Manusia

14 Januari 2022   11:03 Diperbarui: 14 Januari 2022   11:22 635 0
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK didirikan dengan fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun