Pada tahun 2024 UMP Banten naik 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11. Sementara pada tahun 2025, UMP Banten naik 6,5 persen atau menjadi sebesar Rp2.905.119,78.
Sedangkan UMK Kabupaten Serang 2025
Jika UMK Kabupaten Serang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Maka, UMK Kabupaten Serang 2025 sebesar Rp4.857.353,015 sekian. berikut adalah beberapa penjelasan umum terkait kebijakan tersebut, dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.
 1.KENAIKAN UMP (Upah Minimum Provinsi)
Setiap tahun, pemerintah provinsi mengumumkan kenaikan UMP, yang merujuk pada standar minimum upah yang harus dibayar kepada pekerja di provinsi tersebut. Untuk Provinsi Banten, UMP tahun 2024 telah diumumkan dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tersebut berlaku secara keseluruhan untuk seluruh kabupaten/kota di Banten, termasuk Kabupaten Serang dan Kecamatan Petir.