Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% & PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kabupaten serang, Banten (kecamatan petir)

15 Desember 2024   21:04 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:04 48 0
Informasi terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan PPN di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang-Banten. Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

 Pada tahun 2024 UMP Banten naik 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11. Sementara pada tahun 2025, UMP Banten naik 6,5 persen atau menjadi sebesar Rp2.905.119,78.

Sedangkan UMK Kabupaten Serang 2025
Jika UMK Kabupaten Serang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Maka, UMK Kabupaten Serang 2025 sebesar Rp4.857.353,015 sekian. berikut adalah beberapa penjelasan umum terkait kebijakan tersebut, dampak positif dan negatif yang mungkin timbul.

 1.KENAIKAN UMP (Upah Minimum Provinsi)
Setiap tahun, pemerintah provinsi mengumumkan kenaikan UMP, yang merujuk pada standar minimum upah yang harus dibayar kepada pekerja di provinsi tersebut. Untuk Provinsi Banten, UMP tahun 2024 telah diumumkan dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tersebut berlaku secara keseluruhan untuk seluruh kabupaten/kota di Banten, termasuk Kabupaten Serang dan Kecamatan Petir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun