Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan keputusan yang mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah “Tjina” dengan istilah “Tionghoa/Tiongkok”.