Pelaksanaan pemungutan suara yang lebih dahulu dibandingkan pemungutan suara di tanah air ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 462/2014 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara di luar negeri dilakukan satu hari mulai tanggal 4-6 Juli 2014. Teknis pemungutan suaranya tidak berbeda dengan pemilihan legislatif, selain melakukan pemungutan suara di TPSLN, juga dikakukan dengan sistem dropbox dan surat bagi WNI yang domisilinya cukup jauh dari TPSLN.