Vaksin booster merupakan suntikan vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk memperkuat antibodi dalam melawan virus corona penyebab Covid-19 yang bermutasi semakin cepat menciptakan jenis atau varian baru.
Hal tersebut membuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga guna melaksanakan vaksinasi booster mengingat Lapas dan Rutan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi dalam penyebaran Covid-19.
Bertempat di Puskesmas Kecamatan Purbalingga, suntikan vaksin booster diberikan kepada pegawai Rutan Purbalingga yang dalam rentang waktu minimal 6 bulan ke belakang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, Selasa (25/1).