Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Permendikbud "Hari Sekolah" Tetap Dilanjutkan: Ini Plus Minus-nya bagi Guru dan Siswa

21 Juli 2017   08:35 Diperbarui: 21 Juli 2017   10:19 1851 1
Menjelang tahun ajaran baru sekolah 2017/2018 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengundang banyak kritikan dari berbagai kalangan, terutama dari beberapa ormas Islam. Dengan banyaknya kalangan yang menolak Permendikbud tersebut, akhirnya membuat Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk membatalkan, mengevaluasi, dan menata ulang kebijakan kontroversial tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun