Menjelang tahun ajaran baru sekolah 2017/2018 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengundang banyak kritikan dari berbagai kalangan, terutama dari beberapa ormas Islam. Dengan banyaknya kalangan yang menolak Permendikbud tersebut, akhirnya membuat Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk membatalkan, mengevaluasi, dan menata ulang kebijakan kontroversial tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL