"Lima hari sekolah", itulah topik pendidikan yang sedang hangat diperbincangkan dan diperdebatkan oleh berbagai kalangan di negeri tercinta ini. Pasalnya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, menetapkan waktu kegiatan pembelajaran di sekolah berlangsung lima hari dari Senin hingga Jumat, dengan alokasi waktu 8 jam setiap harinya. Kebijakan ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL