Dalam dunia ekonomi, dua sistem utama yang sering diterapkan dalam bisnis adalah sistem bagi hasil (mudharabah) dan sistem bunga (riba). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama ketika dilihat dari perspektif hukum syariah. Sementara sistem bunga sudah menjadi hal yang umum dalam bisnis konvensional, mudharabah menawarkan pendekatan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut dari sisi hukum syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL