Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mudharabah vs Bunga: Perbedaan Utama dalam Bisnis Konvensional dan Hukum Syariah

19 November 2024   15:06 Diperbarui: 19 November 2024   15:20 37 0
Dalam dunia ekonomi, dua sistem utama yang sering diterapkan dalam bisnis adalah sistem bagi hasil (mudharabah) dan sistem bunga (riba). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama ketika dilihat dari perspektif hukum syariah. Sementara sistem bunga sudah menjadi hal yang umum dalam bisnis konvensional, mudharabah menawarkan pendekatan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut dari sisi hukum syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun