Dalam sistem ekonomi syariah, terdapat konsep yang sangat penting dan sering menjadi perhatian utama, yaitu gharar atau ketidakpastian. Gharar merujuk pada kondisi di mana suatu transaksi mengandung elemen ketidakpastian yang dapat menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Konsep ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan yang menjadi fondasi utama dalam ekonomi syariah. Mengapa gharar dilarang, dan bagaimana penerapannya dalam transaksi ekonomi modern?
KEMBALI KE ARTIKEL