Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan oleh WHO menjadi ancaman global sejak 11 Maret 2020 membuat masyarakat di seluruh dunia meningkatkan kewaspadaan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Pemerintah pusat telah menetapkan pandemi COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat melalui keputusan presiden No. 11 Tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL