H.M. Baharudin menjelaskan bahwa pers islam bersifat universal atau umum. Terdiri atas nilai-nilai keislaman. Pers islam itu secara makro adalah universal, yang dijustifikasi oleh kaidah-kaidah ajaran agamanya. Dalam penulisannya, bisa dipastikan harus memuat nilai-nilai agama serta tidak boleh bertentangan dengan ajaran islam.