Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD ,surat wesel adalah surat berharga yang tercantum tulisan "wesel" dengan tanggal dan tanda tangan di suatu tempat, dimana penerbit memberi suatu perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar uang sesuai waktu pembayaran kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit di suatu tempat tertentu.