Piutang usaha adalah penjualan produk atau penjualan jasa secara kredit atau tunggakan atas pembelian kredit pelanggan. Piutang kategori ini mempunyai masa jatuh tempo kurang lebih 30-60 hari. Piutang usaha pula bisa diklasifikasikan aktiva lancar jika dapat ditagih dalam jangka waktu satu tahun. Namun bila tidak bisa ditagih dalam jangka satu tahun maka harus dilaporkan di laporan keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL