Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Faktor Efektivitas Hukum dan Munculnya Progressive Law

15 Desember 2022   14:05 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:12 124 1
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Menurut Soerjono Soekanto, yaitu:

  • Faktor hukum

Hukum meliputi unsur keadilan, kepastian, dan kecepatan. Bahkan tidak jarang muncul konflik antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum bersifat konkrit, berwujud, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika hakim memutuskan suatu perkara hanya dengan menerapkan hukum ada kalanya nilai keadilan tidak tercapai. Jadi ketika mempertimbangkan masalah hukum, setidaknya keadilan diutamakan. 

Karena hukum tidak hanya dilihat dari segi hukum tertulis tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang berkembang dalam masyarakat. Sedangkan di sisi lain, keadilan masih diperdebatkan karena keadilan mengandung unsur subjektif yang banyak bergantung pada nilai subjektif intrinsik setiap orang.

  • Faktor penegakan hukum

Penegakan hukum menyangkut pihak-pihak yang membentuk dan menegakkan hukum (law enforcement). Aparat penegak hukum adalah aparat penegak hukum yang mampu menjamin kepastian, keadilan, dan penggunaan hukum yang tepat. Aparatur penegak hukum meliputi pengertian lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempit mulai dari kepolisian, kejaksaan, kejaksaan, penasihat hukum dan direktur lembaga pemasyarakatan.

  • Faktor yang menguntungkan atau menguntungkan secara hukum

Fasilitas pendukung dapat dibingkai hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama untuk fasilitas yang berfungsi sebagai elemen pendukung. Sarana pendukung meliputi SDM yang berkualitas dan terlatih, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dll. Selain ketersediaan fasilitas, pemeliharaan juga penting untuk menjaga kelestariannya. Sering terjadi peraturan sudah ada, meski pemasangannya belum selesai. Kondisi seperti ini hanya akan menyebabkan kontraproduktif, yang akan mempercepat proses, malah menyebabkan penyumbatan.

  • Faktor masyarakat

Penegakan hukum untuk membawa kedamaian bagi masyarakat. Masyarakat memiliki pendapat tertentu tentang hukum. Dengan kata lain, efektifitas hukum tergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran masyarakat yang rendah akan mempersulit penegakan hukum, sedangkan langkah yang dapat dilakukan adalah sosialisasi dengan melibatkan kelas sosial, pemegang kekuasaan dan masyarakat penegak hukum. Pembuatan hukum juga harus memperhatikan hubungan antara perubahan sosial dengan hukum sehingga hukum pada akhirnya dapat efektif sebagai alat pengatur tingkah laku manusia.

  • Faktor budaya

Faktor budaya sebenarnya yang terkait dengan faktor sosial sengaja disingkirkan, karena dalam pembahasan hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sistem nilai yang menjadi pusat spiritual atau materi budaya yang tidak berwujud. Hal ini terutama karena sebagai suatu sistem (atau subsistem dari suatu sistem sosial), hukum meliputi struktur, isi, dan budaya. Struktur meliputi wadah atau bentuk sistem, termasuk misalnya susunan lembaga hukum formal, hukum antar lembaga tersebut, hak dan kewajibannya, dsb.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun