Hukum progresif adalah peraturan yang mengatur hubungan antara sesama masyarakat atau warga negara yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum atas dasar keinginan untuk maju. Â Selain itu, menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah hukum yang dapat mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab perubahan zaman dengan segala landasan yang ada di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL