Semenjak diterbitkannya dan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka profesi sebagai guru menjadi semakin menarik di Masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL