Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kualitas Guru: Linieritas Pendidikan dengan Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama

25 Januari 2017   08:54 Diperbarui: 25 Januari 2017   09:05 10716 1
Semenjak diterbitkannya dan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka profesi sebagai guru menjadi semakin menarik di Masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut pada Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun