Disini saya akan menjelaskan 3W mengenai model cara menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektonik. Bagi seseorang pebisnis atau seseorang bisnis tentunya akan melaksanakan atau menciptakan surat Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018,Â
KEMBALI KE ARTIKEL