NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) merupakan zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung). Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan - bahan berbahaya lainnya). Istilah narkoba dalam konteks hukum Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Quran maupun dalam Sunnah. Dalam Al-Quran hanya menyebutkan istilah khamr.Khamr (minuman keras) secara bahasa berarti menutupi. Secara istilah khamr adalah nama untuk setiap yang menutup akal dan menghilangkannya, khususnya zat yang dijadikan untuk minuman keras terkadang dari anggur dan zat lainnya.Khamr dalam istilah hukum nasional adalah minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap sesuatu yang memabukkan dan merusak akal pikiran termasuk kategori khamr, baik yang terbuat dari kurma, anggur dan lainnya, termasuk di dalamnya narkoba.