Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Policy Brief: Membangun Budaya Inovasi di Birokrasi Pemerintahan Daerah

4 Januari 2024   13:07 Diperbarui: 4 Januari 2024   13:10 125 1
Melalui UU 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah pemerintah daerah didorong untuk melakukan pembaharuan dan kebaharuan dalam tatakelola pemerintahan. Alasan penting pemerintah daerah melakukan inovasi adalah upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahtraan masyarakatan dan daya saing daerah. Iklim pengembangan inovasi daerah di kabupaten/kota Provinsi Kep.Riau masih belum berjalan secara optimal. Dari jumlah produk inovasi daerah dan nilai indeks Inovasi Daerah, Kabupaten Natuna terus mengalami penurunan setiap tahunnya (dekandensi). Permasalahan terjadinya dekandensi inovasi daerah di Kabupaten Natuna dapat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, inovasi belum menjadi unsur penting dari budaya birokrasi pemerintahan, inovasi dianggap membebani kinerja pada birokrat dan aparat pemerintah, dan belum adanya dukungan kuat dari pemerintah daerah dalam peningkatan iklim inovasi daerah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun