Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sertifikat Sekolah Mengemudi, Perlukah?

23 Juni 2023   12:51 Diperbarui: 23 Juni 2023   12:57 91 1
Belum lama ini kita mendengar adanya rencana untuk memberlakukan ketentuan baru dalam penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi), yaitu tentang Sertifikat Sekolah Mengemudi. Seingat saya, sekitar tahun 1990an, ketentuan ini sudah pernah ada, bukan hanya berlaku bagi pemohon SIM baru, melainkan juga untuk perpanjangan SIM. Saya ingat betul pada saat perpanjangan masa laku SIM A, saya ditanya apakah sudah ada sertifikat sekolah mengemudi. Ketika saya menjawab tidak punya, saya pikir saya harus ikut kursus mengemudi lagi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Ternyata tidak. Solusinya sangat mudah, saya hanya diminta untuk 'menembak' sertifikat itu seharga Rp240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun